Hukum Koruptor dengan Potong Tangan
Posted by admin on September 15th, 2008 at 11:22am
Akhirnya Jaksa Urip Tri Gunawan divonis “berat” dengan ganjaran 20 tahun penjara. Dari komentar sebagian masyarakat banyak yang mensyukurinya. Setidaknya yang terekam di sebuah situs berita detiknews.com.
Tetapi sebenarnya bila kita kaji lebih dalam lagi, benarkah bila semakin lama hukuman penjara bagi koruptor atau penjahat lainnya akan mengurangi atau menimbulkan efek jera? Dalam hukum Islam, perbuatan korupsi bisa di-qiyas-kan dengan perbuatan mencuri. Karena mereka mengambil dan/atau menerima harta yang diperuntukkan untuk umum (Negara) tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongannya. Dan hukuman bagi pencuri adalah potong tangan sebagaimana Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. 5:38)
Ada pula tokoh yang mengusulkan hukuman mati bagi para koruptor sebagaimana di Cina karena perbuatan mereka menyebabkan jutaan orang menjadi mati secara pelan-pelan. Hal ini menurut saya kurang tepat, karena yang menjadi obyek hukumannya adalah perbuatan korupsi. Sedangkan perbuatan yang menyengsarakan orang lain merupakan dampak sekunder yang ditimbulkan oleh korupsinya tersebut.
Setidaknya ada point-point berikut yang menyebabkan kerugian bila seseorang semakin lama dipenjara:
- Selama 20 tahun itu pula, pemerintah harus menanggung biaya hidup terhukum. Bila asumsi biaya makan seorang Napi setiap hari berkisar Rp. 10.000,- maka selama 20 tahun (dengan asumsi zero inflation), biaya yang harus ditanggung pemerintah berkisar: Rp. 12.000 x 20 tahun x 365 hari = Rp. 73.000.000,- untuk seorang Napi saja. Belum lagi menyediakan prasarana lain yang juga tidak kalah banyaknya dan juga biayanya. Berita di tempo interaktif terlihat bahwa daya tampung LP di Indonesia memang amat terbatas.
- Alangkah lebih baiknya dana dan anggaran pembiayaan narapidana itu dialihkan untuk hal lain yang lebih bermanfaat demi kesejahteraan atau memberi penghidupan bagi kaum mustadh’afin (lemah dan miskin) di negeri ini. Penjara atau sekarang dikenal sebagai Lembaga Pemasyarakatan, belum tentu dapat membina seseorang untuk berperilaku lebih baik lagi. Ini terbukti dari beberapa kasus kejahatan kriminal dan narkoba, penjara justru menjadi “sekolahan” untuk memperbaiki teknik kejahatannya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: perilaku seseorang akan tergantung dengan siapa temannya.
- Hukuman yang demikian lama, tidak jarang membuat keretakan hubungan rumah tangga dan persaudaraan. Yang akhirnya malah menimbulkan guncangan bagi keluarga narapidana terutama bagi anak-anak. Dan anak-anak yang berlatar belakang broken home, tidak jarang akan menimbulkan persoalan baru bila ia sudah dewasa kelak.
- Hukuman penjara juga berarti membuat si terhukum harus mampu menahan syahwat libidonya. Karena sejak ia menghuni penjara, maka ia tidak bebas lagi menyalurkan libidonya secara halal. Thus hal ini tidak menutup kemungkinan membuka peluang pelacuran tersembunyi di penjara atau penyimpangan perilaku seksual di penjara mulai dari yang ringan seperti onani hingga perilaku homoseksual. Dan hal ini malah menjadi kemungkaran yang baru dan tidak mustahil pula malah menjadi ajang penyebaran penyakit kelamin yang mematikan seperti AIDS.
- Tidak jarang kehidupan gratis di Hotel Prodeo bisa menyebabkan motivasi seseorang untuk berbuat kejahatan. Jadi motivasinya:” berbuat jahat dulu, kemudian hidupnya akan ditanggung Negara.” Naudzubillahi min dzalik. Mungkin ketimbang hidup susah-susah, kan lebih baik makan-minum gratis plus tempat berteduh yang nyaman di penjara.
Bandingkan dengan hukum potong tangan, yang cepat, berbiaya murah, memiliki efek jera, dan Insya Alloh taubatnya diterima oleh Alloh SWT karena si pelaku menjalani hukum berdasarkan ketetapan Rabb pencipta alam semesta. Dalam hukuman berlandaskan syariah, terhukum akan diminta taubat terlebih dahulu sebelum dieksekusi.
Dalam efek psikologis, hukuman yang bersifat mencederai fisik biasanya lebih punya efek jera. Hal ini bisa kita lihat dalam kasus kerusuhan massal, tentu dalam hal ini bila polisi hanya menasehati saja tentu tidak akan mempan, jadi mesti pakai alat bantu berupa senjata (pentungan, gas air mata, water canon, dsb) yang tentunya dengan konsekuensi mencederai pelaku kerusuhan.. Apalagi bila dihukum dengan konsekuensi harus kehilangan salah satu organ vitalnya yaitu tangan. Thus orang akan 1000 kali berpikir jika melakukan tindak kriminal korupsi. Wallahu’alam bish showab.
Kiriman cah_kebumen94@yahoo.co.id dalam milis daarut-tauhiid
Under Umum
Leave a Comment for Hukum Koruptor dengan Potong Tangan
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed